PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 35
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Biaya Akreditasi LpH dibebankan kepada LpH.
(2) Penetapan besaran/nominal biaya Akreditasi LpH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusurkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Paragraf 6 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
