PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 34
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Penetapan Akreditasi LpH oleh BpJpH sebagai dasar
penugasan LpH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. (21 Penetapan Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
- nama LpH;
- alamat LpH;
- nomor registrasi LpH; dan
- lingkup kegiatan LpH. Paragraf 5 . .
SK No 031691 A
PRESIDEN
Paragraf 5 Biaya Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
