PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 153
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Laporan dugaan pelanggaran administratif
sebagaimana dimaksud dalam pasal IS2 ayat (1) huruf a dapat disampaikan oleh:
- perorangan warga negara Indonesia;
- badan hukum publik atau privat; dan
- organisasi kemasyarakatan.
(2) Laporan dugaan pelanggaran administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) disampaikan kepada BPJPH.
(3) BPJPH menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan
terlapor, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
