PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 154
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Laporan dugaan pelanggaran administratif
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1S3 paling sedikit memuat:
- identitas pelapor yang meliputi nama, alamat, nomor telepon, surat elektronik, dan kedudukan;
- nama, alamat, dan konten isi yang diadukan;
- kewajiban yang dilanggar;
- waktu pelanggaran;
- kronologi peristiwa yang diadukan; dan
- keterangan tambahan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
(2) Laporan dugaan pelanggaran administratif
selbagaimana dimaksud pada
