Pasal 76
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oteh MUI
melalui sidang fatwa halal MUI.
(2) Sidang fatwa halar MUI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh MUI pusat, MUI provinsi, MUI kabupatenf kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
(3) Hasil penetapan kehalaran produk berupa penetapan
halal Produk atau penetapan ketidakhalalan produk.
(1) Penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 disampaikan kepada BpJpH dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dari LpH diterima oleh MUL
(2) Dalam hal MUI belum menyerahkan penetapan
kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), jangka waktu penyampaian penetapan dapat
diperpanjang 3 (tiga) Hari dengan menyampaikan alasan tertulis kepada BpJpH.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 terlampaui, BpJpH memberitahukan secara tertulis mengenai status permohonan penetapan kehalalan produk kepada pemohon.
Bagian Keenam
SK No 031709 A
PRESIDEN
Bagian Keenam Penerbitan Sertifikat Halal
