PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 92
BAB 7 — LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi produk yang
berasal dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
(2) Keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada:
- kemasan produk;
- bagian tertentu dari produk; dan/atau
- tempat tertentu pada produk.
