PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 91
BAB 7 — LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL
(1) Label Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal g7
dicantumkan pada:
- kemasan
SK No 031715 A
PRESIDEN REPUBLtKa'Nf o*r=ro
- kemasan produk;
- bagian tertentu dari produk; dan/atau
- tempat tertentu pada produk. (21 Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikecualikan untuk:
- Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan;
- Produk yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil; dan
- Produk yang dijual dalam bentuk curah.
(4) Pemberlakuan pencantuman Label Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan dokumen Sertifikat Halal.
Bagian Ketiga Keterangan Tidak Halal
