PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 90
BAB 7 — LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL
Logo dalam Label Halar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (1) huruf a merurpakan wujud keputusan
dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh BPJPH.
Bagian Kedua Pencantuman Label Halal
