Pasal 74
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Dalam hal jangka waktu pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dan pasal T3 ayat (2) tidak dipenuhi:
- LPH menyampaikan laporan akhir mengenai hasil pemeriksaan danfatau pengujian kepada BPJPH sesuai dengan kondisi yang ada; dan
- LPH wajib mengembalikan dokumen dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BpJpH.
(2) Laporan .
SK No 031707 A
PRESTDEN REPUtsLtK #DoNEStA (21 Laporan akhir dan pengembarian dokumen serta biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh LpH kepada BpJpH daram jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak batas akhir jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
(3) BPJPH menetapkan LpH pengganti untuk melakukan
pemeriksaan danf atau pengujian.
(4) Seluruh pembiayaan atas penggantian LpH
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada LPH sebelumnya.
(5) Prosedur penyampaian laporan akhir, pengembarian
dokumen, dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk serta mekanisme penggantian LPH diatur dalam peraturan BpJpH.
(6) LPH yang tidak dapat memenuhi batas waktu yang
telah ditetapkan dalam proses sertifikasi hatar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administratif.
