PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 73
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk
Produk yang diproduksi di ruar negeri dilakukan dalam jangka waktu paring lama 15 (rima belas) Hari sejak penetapan LpH diterbitkan oleh BpJpH.
(2) Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalaran produk dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) Hari.
(3) LPH melaporkan perpanjangan waktu pemeriksaan
dan/atau pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BpJpH paling lama 3 (tiga) Hari sebelum jangka waktu berakhir.
