Pasal 38
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) LPH harus melaporkan setiap perubahan data LpH
kepada BPJPH, meliputi:
- jumlah dan nama Auditor Halal;
- jumlah dan nama sumber daya manusia di bidang syariat Islam;
- lingkup kegiatan;
- nama LPH;
- alamat kantor; dan/atau
- kepemilikan danf atau ketersediaan laboratoriurn.
(2) Pelaporan perubahan data LpH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung perubahan.
(3) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung perubahan data LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai pemeri kelengkapan
dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 30,
Pasal 31, dan pasar 32 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perubahan.
SK No 031693 A
PRESIDEN REPU ELtKrB{:o*r$o
(5) Perubahan data LpH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mengubah nomor registrasi dalam persetujuan pendirian LpH yang telah diterbitkan.
Bagian Kelima Auditor Halal
Paragraf 1 Umum
