PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 37
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Penetapan LPH memuat lingkup kegiatan LpH.
(2) Lingkup kegiatan LpH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- verifikasi/validasi;
- inspeksi produk dan/atau ppH;
- inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas; dan/atau
- inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.
(3) Lingkup kegiatan LpH sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memuat kualifikasi akreditasi.
(4) Mekanisme
SK No 031692 A
PRESIDEN
-2r-
(4) Mekanisme penetapan lingkup kegiatan LpH
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan BPJPH.
Bagian Keempat pemeriksa Halal Perubahan Data Lembaga
