PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 16
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud daram
Pasal 6 ayat (a) huruf e wajib dipisahkan antara produk
Halal dan tidak halal pada:
- sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi produk; dan
- alat transportasi untuk distribusi produk.
