PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 15
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Alat pengemasan sebagaimana dimaksud daram pasal 6 ayat {4) hurrf d wajib memenuhi persyaratan:
- tidak
SK No 031681 A
PRESIDEN REPUBLtKlS{_DoNEStA
- tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan produk tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak hatal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Keenam Tempat dan Alat proses produk Halal pendistribusian
