PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 14
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud daram pasal 6 ayat (4) huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak'halal pada:
- Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan
- sarana pengemasan produk.
