PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 132
BAB 10 — SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL
(1) BPJPH melakukan registrasi Sertifikat Halal luar
negeri yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikat Halal yang telah diregistrasi oleh BPJPH
dapat diterima sebagai pemenuhan Sertifikat Halal Produk.
(3) Registrasi Sertilikat Halal luar negeri diterbitkan
sesuai dengan pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon berdasarkan Sertifikat Halal luar negeri.
(4) Importir dan/atau perwakilan resmi yang telah
memperoleh registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan nomor registrasi berdekatan dengan Label Halal pada:
- kemasan .
SK No 031738 A
PRESIDEN
- kemasan Produk;
- bagian tertentu dari Produk; dan/atau
- tempat tertentu pada Produk.
