PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di
wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. (21 Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
(3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
diberikan keterangan tidak halal.
