Pasal 32
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan dan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 r belum memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LpH menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pemohon.
(2) Pemohon. . .
SK No 031690 A
PRESIDEN REPU BLtK, y:o*r=,o
(2) Pemohon harus menyampaikan krarifikasi dan
menyerahkan tambahan dokumen jika diperlukan kepada Tim Akreditasi LpH dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan klarifikasi
dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Akreditasi LpH dinyatakan ditorak dengan menerbitkan surat penolakan.
Paragraf 4 Penetapan Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
