PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 129
BAB 10 — SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL
( 1) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, BPJPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.
(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen
kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima. (41 Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan ditolak.
