PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 128
BAB 10 — SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL
Registrasi Sertifikat Halal luar negeri diajukan permohonannya oleh masing-masing importir dan/atau perwakilan resmi kepada BPJPH secara tertulis dengan melampirkan:
- data pemohon;
. b. salinan. .
SK No 031736 A
PRESIDEN
b salinan Sertifikat Halal luar negeri Produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri; C daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan d surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Paragraf 3 Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
