Pasal 127
BAB 10 — SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL
(1) Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh
lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Sertifikat Halal dengan kategori bahan baku, bahan
tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 yang diterbitkan oleh'lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.
(3) Dalam hal negara setempat tidak mengakui lembaga
halal luar negeri negara setempat, sertifikasi halal Produk dilakukan di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pelaksanaan kerja sama internasional di
bidang JPH diatur dalam Peraturan BPJPH.
Paragraf 2 Pengajuan Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
