PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. peraturan yang ditetapkan 2. Tata Tertib DPRD adalah oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.
Kode
PRES IDEN
REPU BLIK INOONESIA
- Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norrna yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
- Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.
- Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.
- Fraksi adalah pengelompokan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.
- Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang khusus menangani bidang Perda.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,
- Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
- Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
DPRD provinsi dan kabupaten/kota mempunyai fungsi:
- pembentukan Perda;
- anggaran; dan pengawasErn. c.
Paragraf 2 Fungsi Pembentukan Perda
Pasal 3
Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:
- menlrusun program pembentukan Perda bersama Ke pala Daerah;
- membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetqiui rancangan Perda; dan
- mengajukan usul rancangan Perda.
Pasal 4
(1) Program pembentukan Perda ditetapkan untukjangka
waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.
(2) Program .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepalatan antara DPRD dan Kepala Daerah.
Pasal 4O
(1) Dalam hal ketua DPRD sedang menjalani masa
Pimpinan tahanan atau berhalangan sementara, DPRD lainnya melaksanakan musyawarah untuk menentukan salah satu Pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas ketua DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. (2t Hasil musyawarah Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetaPkan dengan keputusan Pimpinan DPRD.
(3) Pimpinan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pimpinan DPRD sementara yang melaksanakan tugas
ketua DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) berhenti bersamaan dengan ketua DPRD yang berhenti sementara melaksanakan tugas kembali.
Pasal 5
(1) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau
Kepala Daerah. (21 Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah disertai penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah akademik.
(3) Rancangan Perda diajukan berdasarkan program
program pembentukan Perda atau di luar pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5O
(l) Pembagian ruang lingkup tugas komisi sesuai dengan yang penyelenggaraan urusan pemerintahan merupakan kewenangan daerah. (21 Pembagian ruang lingkup tugas komisi diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Bagan Kelima Bapemperda
Pasal 6
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat
diajukan oleh Anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda. l2l Rancangan Perda yang diajukan oleh Anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai dengan:
- penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah akademik; dan pengusul. b. daftar nama dan tanda tangan
(3) Rancangan Perda disampaikan oleh Pimpinan DPRD
kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda.
(4) Rancangan .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Rancangan Perda yang telah dikaji oleh Bapemperda
disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada semua Anggota DPRD paling lambat 7 (tduh) Hari sebelum rapat paripurna. (s) Hasil pengkajian Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD ddam rapat paripuma.
(6) Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada
ayat (5):
- pengusufmemberikanpenjelasan; DPRD lainnya memberikan b. Fraksi dan Anggota pandangan; dan atas pandangan c. pengusul memberikan jawaban Fraksi dan Anggota DPRD lainnYa. (7t Keputusan rapat paripuma atas usulan rancangan Perda berupa: persettrjuan; a. pengu.bahan; atau b. persetujuan dengan
- penolakan.
(8) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPRD
atau menugaskan komisi, gabungan komisi, Bapemperda untuk menyempurnakan rancangan Perda. (e) Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pasal 7...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 7
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
merupakan rancangan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(2) Rancangan Perda yang berasal dari Kepala Daerah
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
merupakan ranc€rngan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menangErni bidang hukum.
(3) Dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat(21 dapat melibatkan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 7O
(1) Usul pelaksanaan hak interpelasi yang telah
memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diajukan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk dilaporkan pada rapat paripuma. (21 Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: pelaksanaan a. materi kebijakan dan/atau kebljakan pemerintah daerah; dan
- alasan permintaan keterangan.
Pasal 8
Apabila dalam I (satu) masa sidang, DPRD dan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD dan rancangan Perda yang disampaikan oleh Kepala Daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Pasal 8O
(1) Setiap Anggota DPRD mernptinyai hak mengajukan
rancangan Perda.
(2) Usul. . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Usul prakarsa sebagai6411a dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk rancangan Perda disertai penjelasan secara tertulis dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD.
Paragraf 2 Hak Mengajukan Pertanyaan
Pasal 9
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala
Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2) Pembahasan . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
(3) Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan:
- Dalam hal rancangan Perda berasal dari Kepala Daerah:
- penjelasan Kepala Daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda; terhadaP 2. pandangan umum Fraksi rancangan Perda; dan Daerah 3. tanggapan dan/ataujawaban Kepala terhadap pemandangan umum Fraksi. DPRD: b. Dalam hal rancangan Perda berasal dari pimpinan 1. penjelasan pimpinan komisi, gabungan komisi, pimpinan Bapemperda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripuina mengenai rancangan Perda; terhadap 2. pendapat Kepala Daerah rancangan Perda; dan
- tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah. gabungan c. Pembahasan dalam rapat komisi, komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
- Penyampaian pendapat akhir Fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
(4) Pembicaraan tingkat II meliputi kegiatan:
- Pengambilan
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
paripurna a. Pengambilan keputusan dalam rapat yang didahului dengan: proses 1. penyampaian laporan yang berisi pembahasan, pendapat Fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, atau pimpinan panitia khusus; lisan 2. permintaan persetujuan secara pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripuma; dan pendapat akhir KePala Daerah. 3. sebagaimana dimaksud b. Da1am hal persetqjuan pada huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanYak' mendapat c. Dalam hal rancangan Perda tidak persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.
Pasal 10
(l) Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. DPRD(2t Penarikan kembali rancangan Perda oleh dilakukan dengan keputusan Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.
(3) Penarikan kembali rancangan Perda oleh Kepala
Daerah disampaikan dengan surat Kepala Daerah disertai alasan penarikan.
(4)Rancangan...
{iD PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat
ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
(5) Penarikan kembali rancangan Perda hanya dapat
dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Kepala Daerah.
(6) Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat
diajukan lagi pada masa sidang yang sama.
Pasal 11
(1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh
DPRD dan Kepala Daerah disampaikan Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk 4ilstaFkan menjadi Perda. Penyampaian rancangan Perda sebagaimanal2l dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka sejak waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal persetujuan bersama.
Pasal 11O
(U Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan antanraktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada Komisi Pemilihan Umum provinsi yang ditembuskan kepada Komisi Pemithan Umum Republik Indonesia.
(2) Nama . . .
PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
79
(21 Nama calon pengganti antarwaktu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi kepada Pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak surat Pimpinan DPRD provinsi diterima.
(3) Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima
nama calon pengganti antarwaktu dari Komisi Pemilihan Umum provinsi s6lagainr€ma dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD prwinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarvaktu kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima
nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu, gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri.
(5) Paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, Menteri meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Menteri.
(6) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
tidak menyampaikan penggantian antarwaktu kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri meresmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan DPRD provinsi.
Pasal 111 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka APBD,Menengah Daerah, APBD, perubahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah yang telah disetqjui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri atau gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai kewenangannya.
Pasal 13. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- ll
Pasal 13
(1) Dalam hal hasil evaluasi Menteri atau gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat atas rancangan Perda dan tentang APBD, perubahan APBD, pertanggungiawaban pelaksanaan APBD, memerintahkan untuk dilakukan penyempumaan, rancangan Perda disempumakan oleh Kepala Daerah bersama dengan DPRD melalui badan anggaran. (2t Hasil penyempumaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (t) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD.
(3) Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi dasar penetapan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungiawaban pelaksanaan APBD oleh Kepala Daerah.
Pasal 14
(U Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan Perda. partisipasi (21 Pembentukan Perda melibatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Fungsi Anggaran
Pasal 15
(1) Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk
pembahasan untuk persetr4juan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
(2) Fungsi .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
(21 Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:
- membahas kebljakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Kepala Daerah berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;
- membahas rancangan Perda tentang APBD; perubahan c. membahas rancangan Perda tentang APBD; dan tentang d. membahas rErncangan Perda pettanggungiawaban pelaksanaan APBD.
Pasal 16
(1) Pembahasan kebdakan umum APBD dan prioritas dan
plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD Daerah dan Kepala Daerah setelah Kepala menyampaikan kebljakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara disertai dengan dokumen pendukung. APBDt2t Pembahasan rancangan keb[iakan umum dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD.
(3) Kebiiakan umum APBD menjadi dasar bagi badan
Elnggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah tmtuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.
(4) Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi
untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.
(5) Pembahasan . . .
PRES IOEN
REPU BLIK INDONESIA
13
(5) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD,
rancangan prioritas dan plafon anggErran sementara, dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat DPRD.
(6) Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon
anggaran sementara yang telah mendapat persetqjuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Pasal 17
(1) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD
dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12t Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada rencana kelja Pemerintah Daerah, kebijakan umum APBD, dan prioritas dan plafon anggarEln sementara untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah.
Pasal 18
Ketentuan mengenai pembahasan rancangErn Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD.
Pasal 19. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 19
(1) Badan anggaran membahas rancangan Perda tentang
pertanggungiawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d. (2t Rancangan Perda 5slagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayaL (21paling sedikit meliputi:
- laporan realisasi anggaftrn;
- laporan perubahan saldo anggaran lebih;
- neraca;
- Iaporanoperasional;
- laporan arus kas;
- laporan perubahan ekuitas; dan
- catatan atas laporan keuangan.
(4) Dalam hal daerah memiliki badan usaha milik daerah,
catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g harus dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. (s) Pembahasan ranc€rngan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 9.
Pasal 20 .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
Jadwal pembahasan dan rapat paripuma kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban APBD ditetapkan oleh badan musyawarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Paragraf 4 Fungsi Pengawasan
Pasal 21
(1) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk
pengawasan terhadap: Daerah; a. pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala perundang-undangan lain b. pelaksanaan peraturan penyelenggaraan yang terkait dengan pemerintahan daerah; dan pemeriksaan c. pelaksanaan tindak lanjut hasil laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan melalui:
- rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;
- kegiatan kunjungan kerja;
- rapat dengar pendapat umum; dan
- pengaduanmasyaralat.
(3) Fungsi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-16_
(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hunrf a dan huruf b dilaksanakan oleh Bapemperda melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang lain.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna. (s) DPRD berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifrkasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(6) Permintaan klarifikasi sebagpimana dimaksud pada
ayat (5) disampaikan melalui surat Pimpinan DPRD kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal22
(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD
dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (21 Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Kedua . . .
m PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua T\rgas dan Wewenang
Pasal 23
DPRD provinsi dan kabupaten/ kota mempunyai hrgas dan wewenang: Daerah;a. membentuk Perda bersama Kepala persetujuan rancanganb. membahas dan memberikan Perda tentang APBD yang diqiukan oleh Kepala Daerah; pelaksanaanc. melaksanakan pengawasan terhadap Perda dan APBD; dan wakil Kepala Daerah ataud. memilih Kepala Daerah wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan; pemberhentiane. mengusulkan pengangkatan dan gubernur dan wakil gubemur kepada Presiden melalui pemberhentian Menteri, pengangkatan dan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada Menteri metalui gutremur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian; pertimbangan kepada f. memberikan pendapat dan Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; C. memberikan persetqiuan terhadap rencana kerja sama intemasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- meminta . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
meminta laporan keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah dalam penyelenggar€ran pemerintahan daerah; memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
PasaJ24 (t) Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d diselenggarakan dalam rapat paripuma. (21 Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3) Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala
Daerah atau wakil Kepala Daerah diatur dalam Tata Tertib DPRD paling sedikit memuat ketentuan: dan wewenang panitia pemilihan; a. tugas pemilihan dan perlengkapan pemilihan; b. tata cara dan penyampaian kelengkapan c, persyaratan calon ketentuan dokumen persyaratan sesuai peraturan Perundang-undangan; jadwal dan tahaPan Pemilihan; d. DPRD ddam Pemilihan; e. hak Anggota penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna; g.jumlah'..
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
19
I, jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi;
- penetapan calon terpilih;
- pemilihan suara ulang; dan
- larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah yErng mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.
(4) Berdasarkan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam rapat paripuma Pimpinan DPRD mengumumkan: Daerah dan wakil Kepala a. pengangkatan Kepala Daerah; atau pengangkatan wakil Kepala Daerah' b.
Pasal 25
(l) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usulan pemberhentian pengesahan pengangkatan dan gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri. (2t Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Pasal 26
(1) Pemberian persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah g sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf ditetapkan dalam rapat paripurna.
(2) Keputusan .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(2t Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai kerja sama daerah.
Pasal 28
(1) Keanggotaan DPRD diresmikan dengan:
provinsi; a. keputusan Menteri bagi anggota DPRD dan Pemerintah b. keputusan gubernur sebagai wakil Pusat bagi anggota DPRD kabupaten/kota. l2t Keputusan peresmian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada laporan Komisi Pemilihan Umum provinsi atau kabupaten/ kota.
(3) Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dalam rapat paripuma yang dipandu oleh:
- ketua .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- ketua pengadilan tinggi bagi anggota DPRD provinsi; dan
- ketua pengadilan negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) Dalam hal ketua pengadilan tinggi berhalangan,
pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dipandu wakil ketua pengadilan tinggi atau hakim senior yang ditunjuk dalam hal wakil ketua pengadilan tinggi berhalangan. (s) Dalam hal ketua pengadilan negeri berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/ kota dipandu wakil ketua pengadilan negeri atau hakim senior yang ditunjuk dalam hal wakil ketua pengadilan negeri berhalangan.
(6) Rapat paripuma sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dipimpin oleh Pimpinan DPRD periode sebelumnya atau dipimpin oleh Anggota DPRD yang paling tua dan/atau paling muda periode sebelumnya dalam hal Pimpinan DPRD periode sebelumnya berhalangan hadir. (71 Anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama mengucapkan sumpah/ janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD.
Pasal 29
DPRD (1) Pengucapan sumpah/janji Anggota dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan periode 5 (lima) tahun Anggota DPRD yang lama sebelumnya.
(2) Dalam . . .
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
(2t Dalam hal tanggal berakhirnya masajabatan Anggota DPRD lama jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pengucapan sumpah/janji dilaksanakan hari berikutnya sesudah hari libur atau hari yang diliburkan.
Pasd 30 (u Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih dit€tapkan menjadi tersangka pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetaP melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi Anggota DPRD. (21 Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih diteteFkan menjadi terda.kwa pada saat pengucapan sumpah/ janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapErn sumpah janji menjadi Anggota DPRD dan sebagai saat itu juga diberhentikan sementara Anggota DPRD.
(3) Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan
menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucaPan sumpah janji menjadi Anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan sebagai Anggota DPRD.
Pasal 31
(1) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
- Pimpinan . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pimpinan DPRD;
- badan musyawarah;
- komisi;
- Bapemperda;
- badan anggaran;
- badan kehormatan; dan kelengkapan lain yang diperlukan dan C. alat dibentuk berdasArkan rapat paripurna. (21 Alat kelengkapan DPRD sebasaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f bersifat tetap.
(3) Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap.
(4) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD
dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
(5) Badan musyawarah, komisi, Bapemperda, badan
anggaran, dan badan kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masajabatan keanggotaan DPRD.
(6) Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan
dengan keputusan DPRD.
Pasal 32
Pimpinan alat kelengkapan DPRD tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap lainnya kecuali Pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan pada badan musyawarah dan badan anggaran.
Bagian Kedua .
PR E S IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Pimpinan DPRD
Pasal 33
Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang: dan menyimpulkan hasil rapata. memimpin rapat DPRD untuk diambil keputusan; DPRD;b. men5rusun rencana kerja Pimpinan ketua dan wakilc. menetapkan pembagial tugas antara ketua; menyinergikand. melakukan koordinasi dalam upaya pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD; dengan lembaga/e. mewakili DPRD dalam berhubungan instansi lain; Kepala Daerahf. menyelenggarakan konsultasi dengan dan pimpinan lembaga/ instansi vertikal lainnya;
- mewakili DPRD di pengadilan; penetapanh. melaksanakan keputusan DPRD tentang sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Pimpinan DPRD dalam i. menyampaikan laporan kinerja rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu'
Pasal 34
(i) Proses penetapan Pimpinan DPRD dilaksanakan mengenai sesuai dengan Undang-Undang pemerintahan daerah.
(2) Dalam .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
(3) Pimpinan sementara DPRD bertugas:
- memimpin rapat DPRD; pembentukan Fraksi; b. memfasilitasi Peraturan c. memfasilitasi penrusunan rancangan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan penetapan Pimpinan DPRD definitif. d. memproses
Pasal 35
Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pasal 36
(1) Masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD. (21 Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena:
- meninggal dunia; Pimpinan DPRD; b. mengundurkan diri sebagai sesuai c. diberhentikan sebagai Anggota DPRD perundang- dengan ketentuan Peraturan undangan; atau DPRD. d. diberhentikan sebagai Pimpinan
(3) Pimpinan .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan
DPRD dalam hal: dan a. terbukti melanggar sumpah/janji jabatan badan Kode Etik berdasarkan keputusan kehormatan; atau mengusulkan b. partai politik yang bersangkutan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal ketua DPRD berhenti darijabatannya, para
wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti defrnitif. (s) Dalam hal ketua dan wakil ketua DPRD berhenti dari jabatannya dan tersisa 1 (satu) wakil ketua, wakil ketua yang bersangkutan melaksanakan tugas ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Pasal 37
usul (1) Pimpinan DPRD lainnya melaporkan pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. (21 Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna.
(3) Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan
keputusan DPRD.
Pasal 38...
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
(1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan
DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai peresmian wakil Pemerintah Pusat untuk pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna. Pusatt2t Gubernur sebagai wakil Pemerintah menyampaikan keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD provinsi.
(3) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan
keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.
(4) Bupati/wali kota menyampaikan keputusan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat pding lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD kabupaten/ kota. (s) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disertai dengan berita acara rapat paripurna.
Pasal 39
(1) Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari
partai politik yang sama dengan Pimpinan DPRD yang berhenti. berhentil2t Calon pengganti Pimpinan DPRD yang diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3) Pimpinan DPRD provinsi mengusulkan peresmian
DPRD pengangkatan calon pengganti Pimpinan provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Pimpinan DPRD kabupaten/kota mengusulkan
peresmian pengangkatan calon pengganti Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.
Pasal 41
sedang(1) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) Hari, pimpinan partai potitik asal Pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seor.rng Anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang sedang menjatani masa tahanan atau berhalangan sementara. sebagaimana (2t Usulan pimpinan partai politik dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam rapat dengan paripuma dan selanjutnya ditetapkan keputusan DPRD.
Pasal 42
(1) Dalam hal selunrh Pimpinan DPRD sedang menjalani
masa tahanan atau berhalangan sementara, pimpinan partai politik asal Pimpinan DPRD mengusulkan untuk Anggota DPRD dari partai politiknya melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
(2) Usulan .
PRES ID EN
REPUBLIK INDONESIA
(2t Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada DPRD paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak seluruh Pimpinan DPRD menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. (gt Usulan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan daLam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(4) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dipimpin oleh Anggota DPRD paling tua dan/atau paling muda. (s) Paling lambat 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan DPRD disampaikan:
- kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat oleh Pimpinan DPRD bagi pelaksana tugas Pimpinan DPRD provinsi; Pemerintah Pusat b. kepada gubemur sebagai wakil melalui bupati/wali kota oleh Pimpinan DPRD DPRD bagi pelaksana tugas Pimpinan kabupaten/kota.
(6) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyampaikan usulan pelaksana tugas Pimpinan DPRD paling lama 7 (tujuh) Hari kepada Menteri terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD. (7t Bupati/wali kota menyampaikan usulan pelaksana tugas Pimpinan DPRD paling lama 7 (tujuh) Hari kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD.
Pasal 43. . .
m PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 43
(1) Pelaksana tugas Pimpinan DPRD melaksanakan tugas
dan wewenang Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (21 Pelaksana tugas Pimpinan DPRD provinsi ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(3) Pelaksana tugas Pimpinan DPRD kabupaten/kota
ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Pelaksana tugas Pimpinan DPRD mendapatkan hak
protokoler Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Dalam hat Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dal,am
Pasal 41 dan Pasal 42 terbukti tidak bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap: sebagai anggota DPRDa. Menteri mengaktilkan kembali provinsi dan/atau Pimpinan DPRD provinsi; Pusatb. gubemur sebagai wakil Pemerintah mengaktifkan kembali sebagai anggota DPRD DPRD kabupaten/kota dan/atau Pimpinan kabupaten/kota; dan melaluic. Pimpinan DPRD melakukan rehabilitasi pengumuman dalam rapat paripurna.
Bagian Ketiga. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Badan Musyawarah
Pasal 45
(1) Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu
perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. t2l Susunan keanggotaan badan musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, komisi, dan badan anggaran.
(3) Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai
pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah.
(4) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai
sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah. (s) Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah pating singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.
Pasal 46
(1) Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewen.rng:
pen5rusunan a. mengoordinasikan sinkronisasi rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari selunrh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
- menetapkan . .
PRESIOEN
REPUALIK INDONESIA
(sahr) tahun b. menetapkan agenda DPRD untuk I masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka wakhr penyelesaian rancangan Perda; pendapat kepada Pimpinan DPRD c. memberikan dalam menentukan garis kebiiakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD; kesempatan d. meminta dan/atau memberikan kepada aLat kelengkapan DPRD yang lain untuk penjelasan memberikan keterangan atau mengenai petaksanaan tugas masing-masing; jadwal acara rapat DPRD; e. menetapkan untuk f. memberi saran atau pendapat memperlancar kegiatan DPRD; panitia g. merekomendasikan pembentukan khusus; dan tugas lain yang diputuskan dalam h. melaksanakan rapat paripurna. (21 Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna. wajib:(3) Setiap anggota badan musyawarah sebelum a. berkonsultasi dengan Fraksi pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah; dan badan musyawarah b. menyampaikan hasil rapat kepada Fraksi. Bagran Keempat . . .
{i} PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagan Keempat Komisi
Pasal 47
(r) Setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD, menjadi anggota salah satu komisi. (21 Jumlah komisi dibentuk sesuai dengan Undang- Undang mengenai pemerintahan daerah.
(3) Jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan
mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antarkomisi.
(4) Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat
paripurna atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran. (s) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripuma,
(6) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris
komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (71 Dalam hal terdapat penggantian ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi, dilakukan kembali pemilihan ketua, wakil ketua, dan/ atau sekretaris komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Masajabatan pengganti ketua, wakil ketua, dan/atau
sekretaris komisi meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan. (e) Perpindahan Anggota DPRD antarkomisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
Pasal 48...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 48
Komisi mempunyai tugas dan wewenang:
- memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembahasan rancangan Perda; pembahasan rancangan keputusan DPRDc. melakukan sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi; Perdad. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi; penyelesaiane. membantu Pimpinan DPRD dalam masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD; pendapat;i. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar
- mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
- memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Pasal 49...
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 49
Pembahasan rancangan Perda oleh komisi dapat melibatkan komisi lain dan/atau alat kelengkapan DPRD terkait berdasarkan keputusan DPRD.
Pasal 51
(1) Anggota Bapemperda ditetapkan dalam raPat
paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi. (21 Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.
(3) Pimpinan Bapemperda terdiri atas I (satu) orang
yang dipilih dari ketua dan I (satu) orang wakil ketua dan oleh anggota Bapemperda.
(4) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai
sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda.
(5) Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan.
(6) Perpindahan . . .
m PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke
alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
Pasal 52
Bapemperda mempunyai tugas dan lvewen€rng: program pembentukan Perdaa. men1rusun rancangan yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD; programb. mengoordinasikan pen5rusunEln pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah; yang berasal dari DPRDc. menyiapkan rancangan Perda yang menrpakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; pe ngharmonisasian, pembulatan, dand. melakukan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD; yange. mengikuti pembahasan rancangan Perda diqiukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
- memberikan pertimbangan terhadap usulan penrusunan rancangan Perda yang diajukan oleh program DPRD dan Pemerintah Daerah di luar pembentukan Perda;
- memberikan . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah; mengikuti perkembangan dan melakukan evduasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus; memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
- melakukan kajian Perda; dan
- membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai keanggotaan bahan bagi komisi pada masa berikutnya.
Bagian Keenam Badan Anggaran
Pasal 53
(1) Anggota badan anggaran diusulkan oleh masing-
mempertimbangkan masing Fraksi dengan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak ll2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD. (21 Ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan badan anggaran dan merangkap anggota badan anggafan.
(3) Susunan . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua badan
anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna. (41 Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan anggaran dan bukan sebagai anggota. (s) Perpindahan Anggota DPRD dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
Pasal 54
Badan anggaran mempunyai tugas dan wewenang:
memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang nencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
melal<ukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebiiakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
memberilen saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang p€rtanggungiawaban pelaksanaan APBD;
melakukan . . .
m PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
40
- metakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri bagi DPRD provinsi dan gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi DPRD kabupaten/kota bersama tim anggaran Pemerintah Daerah; anggaran melakukan pembahasan bersama tim Pemerintah Daerah Grhadap rErncangan kebljakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah; dan memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penlrusunan anggaran belanja DPRD.
Bagan Ketqiuh Badan Kehormatan
Pasal 55
oleh (1) Anggota badan kehormatan dipilih dari dan Anggota DPRD dengan ketentuan:
- DPRD provinsiyangberanggotakan:
- sampai dengan 74 (tujuh puluh empat) orang berjumlah 5 (lima) orang;
- 75 (tujuh puluh lima) orang sampai dengan 1OO (seratus) orang berjumlah 7 (tujuh) orang; dan 1OO (seratus) orang berjumlah 9 3. lebih dari (sembilan) orang.
- DPRD. . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
-4L-
- DPRD kabupaten/kotayang beranggotakan:
- sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang be{umlah 3 (tiga) orang;
- 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 5O (lima puluh) orang berjumlah 5 (lima) orang; dan
- lebih dari 50 (lima puluh) orang berjumiah 7 (tqjuh) orang. (satu)l2t Pimpinan badan kehormatan terdiri atas I orang ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan.
(3) Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetaFkan
dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing- masing Fraksi.
(4) Masing-masing Ftaksi berhak mengusulkan I (satu)
orang calon anggota badan kehormatan. (s) Dalam hal di DPRD kabupaten/kota hanya terdapat 2 (dua) Fraksi, Fraksi yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkErn 2 (dua) orang calon anggota badan kehormatan.
(6) Perpindahan Anggota DPRD dalam badan kehormatan
ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah ulasa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.
Pasal 56
(1) Badan kehormatan mempunyai tugas:
- memantau . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
42
- memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik;
- meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD; dan c. melakukan penyelidikan, verilikasi, klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan atas d. melaporkan keputusan badan kehormatan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimal<sud pada huruf c kepada rapat paripuma. 121 Tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
(3) Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan
(1) klarilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf c, badan kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, badan kehormatan berwenang:
melakukana. memanggil Anggota DPRD yang diduga pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
- meminta . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
43
meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.
Pasal 58
(1) Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau
masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran oleh Anggota DPRD secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada badan kehormatan disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran. (2t Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan kehormatan pding lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima.
(3) Apabila dalam jangka walirtu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada badan kehormatan, badan kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Pasal 59
(1) Setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal S, badan kehormatan melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi dengan cara:
meminta keterangan dan penjelasan kepada pengadu, saksi, teradu, dan/atau pihak lain yang terkait; dan/atau
memverilikasi .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memverilikasi dokumen atau bukti Lain yang terkait. (2t Hasil penyelidikan, verifrkasi, dan klarifikasi badan kehormatan dituangkan dalam berita acara.
(3) Pimpinan DPRD dan badan kehormatan menjamin
kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifrkasi.
Pasal 60
(u Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan Kode Etik, badan kehormatan menjatuhkan sanksi berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD;
- mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD; dan/atau
- mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetqpkan dengan keputusan badan kehormatan dan diumumkan dalam rapat paripurna.
(3) Sanksi bempa pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipublikasikan oleh DPRD.
Pasal 61
(1) Dalam hal badan kehormatan memberikan sanksi
pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, dilakukan pergantian pimpinan alat kelengkapan DPRD paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diumumkan dafam rapat paripurna. (2t Jadwal rapat paripuma sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh badan musyawarah paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak keputusan badan kehormatan.
Pasal 62
Keputusan badan kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan.
Bagian Kedelapan Panitia Khusus
Pasal 64
(1) Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripuma atas
usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah.
(2) Pembentukan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3) Pembentukan panitia khusus dalam waktu yang
bersamaan paling Lanyak sama jumlahnya dengan komisi.
(4) Masa kerja panitia khusus:
- paling lama I (satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda; atau
- paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain pembentukan Perda. (s) Panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.
Pasal 65
(1) Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan dengan
ketentuan:
- DPRD provinsi yang beranggoakan:
- sampai dengan 74 (tujuh puluh empat) orang paling banyak 15 (lima belas) orang;
- 75 (tujuh puluh lima) orang sampai dengan 100 (seratus) orang paling banyak 2O (dua puluh) orang; dan (seratus) orang paling banyak 3. lebih dari 100 25 (dua puluh lima) orang.
- DPRD kabupaten/kotayang beranggotakan:
sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang paling banyak 10 (sepuluh) orang;
35 (tiga puluh lima)
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
dengan 5O 2. 35 (tiga puluh lima) orang sampai (Iima puluh) orang paling banyak 15 (lima belas) orang; dan paling 3. lebih dari 50 (lima puluh) orang banyak 20 (dua puluh) orang. (2t Anggota panitia khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi.
(3) Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan
oleh anggota panitia khusus.
Bagtan Kesembilan Kelompok Pakar dan Tim Ahli
Pasal 66
(1) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD
keputusan dianglat dan diberhentikan dengan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan atas usul Anggota DPRD, pimpinan Ftaksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD. (21 Kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD.
(3) Kriteria, jumlah, dan pengadaan kelompok pakar atau
dengan ketentuan tim ahli dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Rencana ke{a DPRD disusun berdasarkan usulan
rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada Pimpinan DPRD. DPRD dalam bentuk program dant2t Rencana kerja daftar kegiatan.
(3) Pimpinan DPRD menyampaikan rencana ke{a DPRD
kepada sekretaris DPRD untuk dila.lokan penyelarasan.
(4) Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan
kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
(5) Rencana keda DPRD yang telah ditetaPkan ddam
rapat paripurna menjadi pedoman bagi sekretariat DPRD dalam men5rusun dokumen rencana dan €rnggaran sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya.
(6) Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal
30 September tahun berjalan.
Pasal 68
(u Alat kelengkapan DPRD menyampaikan hasil pelaksanaan rencana kerja dalam rapat paripurna setiap akhir tahun.
(2) Pimpinan . . .
m PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
49
DPRD mempublikasikan ringkasan hasil l2l Pimpinan pelaksanaan rencana kerja kepada masyarakat pding sedikit setahun sekali.
Pasal 69
(l) DPRD mempunyai hak:
- interpelasi;
- angket; dan
- menyatakanpendapat. (21 Anggota DPRD mempunyai hak:
- mengajukan rancangan Perda;
- mengajukanpertanyaan;
- menyampaikan usul dan pendapat;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- mengiloti orientasi dan pendalaman tugas;
- protokoler; dan
- keuangan dan administratif.
Bagian Kedua ,
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
Bagian Kedua Hak Interpelasi
Pasal 71
(l) Rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan dengan tahapan:
- pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpe lasi;
- Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul; dan
- para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD.
(2) UsuI .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
l2l Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari l/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetqiuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir.
(3) Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum
usut hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripuma.
(4) Keputusan DPRD mengenai hak interpelasi
sebegaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
PasalT2 Kepala(1) Dalam rapat paripurna mengenai penjelasan Daerah: penjelasan; dan a. Kepala Daerah hadir memberikan mengajukan b. setiap Anggota DPRD dapat pertanyaan. (21 Dalam hal Kepala Daerah berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Daerah menugaskan pejabat terkait untuk mewakiii.
(3) Pandangan DPRD atas penjelasan Kepala Daerah
ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara terhrlis kepada Kepala Daerah.
(4) Pandangan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pandangan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dljadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Kepala Daerah dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebiiakan.
Bagian Ketiga Hak Angket
Pasal 73
(1) Usul pelaksanaan hak angket yang telah memenuhi
ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diqiukan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan pada rapat paripurna. (2t Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: pelaksanaan a. materi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan yang al<an diselidiki; dan
- alasanpenyelidikan.
Pasal 74
(1) Rapat paripurna mengenai usul hak angket dilakukan
dengan tahapan:
pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket;
Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi; dan
pengusul
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
jawirban ata's pandangan c. pengusul memberikan Anggota DPRD. : menjadi(21 Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (l) raPat hak angket jika mendapat persetqiuan dari (tiga paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan Putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPftD yang hadir'
(3) Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum
usul hak angket memperoleh keputusan dalam rapat paripurna.
(4) Dalam hal usul hak angket disetqiui' DPRD:
atas angket yang terdin a. membentuk panitia semua unsur Fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD; dan
- menyampaikan keputusan penggunaan hak angket secara tertulis kepada Kepala Daerah' (s) Dalam hal DPRD menolak usul hak angket, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Pasal 75
(1) Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan
dapat memanggrl pejabat Pemerintah Daerah, badan dianggap hukum, atau warga masyaralat yang mengetahui atau patut mengitahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
(2) Pejabat . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan. badan hukum,(3) Dalam hal pejabat Pemerintah lraerah, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan' DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan'
Pasal 76
Dalam hal hasil penyelidikan sebqgaimana dimaksud dalam Pasa] 75 diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses tindak pidana kepada aParat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
PasaJTT Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada (enam puluh) Hari rapat paripurna paling lama 60 terhitung sejak dibentuknya panitia angket. Bagan KeemPat Hak MenYatakan PendaPat
Pasal 78
(1) Usul pelaksanaan hak menyatakan pendapat yang
telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diajukan.Anggota DPRD kepada raPat Pimpinan DPRD untr'rk dipirtuskan pada paripurna.
(2) Pengusulan. . . .
ffiPRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2t Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: pendapat; a. materi dan alasan pengajuan usulan dan
- materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan/atau hak angket. -(3) pendapat dilaksanakan oleh Usul pernyataan Pimpinan DPRD disampaikan dalam rapat paripurna.
Pasal 79
(1) Rapat paripuma mengenai usril pernyataan pendapat
dilakukan dengan tahapan: penjelasan lisan atas a. pengusul menyampaikan. usul hak angket; pandangan b. Anggota DPRD lainnya memberikan melalui Fraksi; pendapat; dan c. Kepala Daerah memberikan jawaban atas pandangan d. pengusul memberikan Anggota DPRD dan pendapat Kepala Daerah. (21 Usul sebagaimana {imaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/a (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetqiuan paling sedikit 2/3 (&ta pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.
(3) Dalam .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal rapat paripurna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam. rapat(4) Apabila pada akhir waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada dyat (3) jumlah Anggota dapat DPRD tidak terpenuhi, pimpinan rapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) Hari.
(5) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) belum juga terpenuhi, pelaksanaan rapat paripurna pernyataan pendapit dapat diagendakan badan pada masa sidang berikutnya oleh musyawarah. sebelum(6) Pengusul dapat menarik kembali usulannya usul pernyataan pendapat memperoleh keputusan DPRD dalam rapat pariPurna. disetujui,(71 Dalam hal usul pernyataan pendapat ditetapkan keputusan DPRD yang memuat:
- pernyataanpendapat;
- saran penyelesaiannya; dan
- peringatan.
Bagran Kelima Pelaksanaan Hak Anggota Paragraf I Hak Mengajukan Rancangan Perda
Pasal 81
(1) Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan
kepada Pemerintah Daerah berkaitan dengan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD baik secara lisan maupun secara tertulis. (21 Jawaban terhadap pertanyaan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara lisan atau secara tertulis dalam tenggang waktu yang disepakati bersama.
Paragraf 3 Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat
Pasal 82
(l) Setirap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat baik kepada Pemerintah Daerah maupun kepada Pimpinan DPRD. sebagaimana dimaksud padal2l Usul dan pendapat ayat (1), disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sesuai Kode Etik.
Paragraf 4
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Paragraf4 Hak Memilih dan Dipilih
Pasal 83
Setiap Anggota DPRD berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pimpinan alat kelengkapan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Hak Membela Diri
Pasal 84
Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik diberi kesempatan untuk membela diri dan/ atau memberikan keterangan kepada badan kehormatan.
Paragraf 6 Hak Imunitas
Pasal 85
Anggota DPRD mempunyai hak imunitas dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
Paragraf 7 Hak Mengikuti Orientasi dan Pendalaman Tugas
Pasal 86
(1) Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti
orientasi pelaksanaan tugas sebagai Anggota DPRD pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya.
(2) Orientasi...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, sekretariat DPRD provinsi, partai politik, atau perguruan tinggi.
(3) Pendanaan untuk pelaksanaan orientasi dan
pendalaman tugas Anggota DPRD dibebankan pada penyelenggara.
(4) Anggota DPRD melaporkan hasil pelaksanaan
orientasi dan pendalaman tugas kepada Pimpinan DPRD dan kepada pimpinan Fraksi.
Pasal 87
(1) Tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan
sumpah/janji Anggota DPRD. Tahun sidang dibagi dalam 3 (ttga) masa persidangan.l2l
(3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa
reses, kecuali pada persidangan terakhir dari 1 (satu) periode keanggotaan DPRD, masa reses ditiadakan.
(4) Dalam hal pelaksanaan masa persidangan bersamaan
dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban DPRD yang diamanatkan oleh peraturan. perundang-undangan, pelaksanaan reses dilaksanakan setelah selesainya pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
(1) Masa reses dilaksanakan:
- paling lama. . .
PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
- paling lama 6 (enam) Hqri dalam 1 (satu) kali reses bagi DPRD kabupater-r/kota; dan
- paling lama 8 (delapan) Hari dalam 1 (satu) kali reses bag, DPRD provinsi. l2l Untuk daerah provinsi bercirikan kepulauan dan/atau yang memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau, masa reses dapat ditambah paling lama 6 (enam) Hari dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
(3) Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap
Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses.
(4) Masa reses Anggota DPRD secara perseorangan atau
kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan:
waktu reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota di wilayah provinsi pada daerah pemilihan yang sama;
rencana kerja Pemerintah Daerah;
hasil pengawasan DPRD selama masa sidang; dan
kebutuhan konsultasi. publik dalam pembentukan Perda. (s) Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD, paling sedikit memuat:
waktu dan tempat kegiatan reses;
tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan
dokumentasi . . .
#D PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
(6) Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.
Pasal 89
(l) Jenis rapat DPRD terdiri atas:
- rapat paripuma;
- rapat Pimpinan DPRD;
- rapat Fraksi;
- rapat konsultasi;
- rapat badan musyawarah;
- rapat komisi;
- rapat gabungan komisi;
- rapat badan anggaran;
- rapat Bapemperda;
- rapat badan kehormatan;
- rapat panitia khusus;
- rapat kerja;
- rapat dengar pendapat; dan n: rapat dengar pendapat umum. (21 Rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
(3) Rapat Pimpinan DPRD merupakan rapat para anggota
Pimpinan DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
(4) Rapat. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Rapat Fraksi merupakan rapat anggota Fraksi yang
dipimpin oleh pimpinan Fraksi.
(5) Rapat konsultasi merupakan rapat antara Pimpinan
DPRD dengan pimpinan Fraksi dan pimpinan alat ketengkapan DPRD yang dipimpin oleh kettra atau wakil ketua DPRD.
(6) Rapat badan musyawarah merupakan rapat anggota
badan musyawarah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan musyawarah. (71 Rapat komisi merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi.
(8) Rapat gabungan komisi merupakan rapat antarkomisi
yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
(9) Rapat badan anggaran merupakan rapat anggota
badan anggaran yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan anggaran. anggota(10) Rapat Bapemperda merupakan rapat Bapemperda yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Bapemperda. (f1) Rapat badan kehormatan merupakan rapat anggota badan kehormatan yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan kehormatan.
(12) Rapat panitia khusus merupakan rapat anggota
panitia khusus yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua panitia khusus.
(13) Rapat kerja merupakan rapat antara badan anggaran,
komisi, gabungan komisi, Bapemperda, atau panitia khusus dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(14) Rapat. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(14) Rapat dengar pendapat merupakan rapat antara
komisi, gabungan komisi, Bapemperda, badan Ernggaran, atau panitia khusuS dan Pemerintah Daerah.
(15) Rapat dengar pendapat umum merupakan rapat
antara komisi, gabungan komisi, Bapemperda, badan anggaran, atau panitia khusus dan perseorangan' kelompok, organisasi, atau badan swasta.
Pasal 90
(1) Setiap rapat di DPRD bersifat terbuka, kecuali rapat
tertentu yang dinyatakan tertutup' (21 Rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum wajib dilaksanakan secara terbuka.
(3) Selain rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, rapat DPRD dinyatakan terbuka atau berdasarkan tertutuP oleh pimpinan rapat kesepalatan peserta raPat.
(4) Setiap rapat DPRD dibuat berita acara dan risalah
rapat. tertutup,(5) Dalam hal raPat DPRD dinyatakan pimpinan risalah rapat wajib disampaikan oleh rapat rapat kepada Pimpinan DPRD, kecuali tertutup yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD. disepakati (6) Pembicaraan dan keputusan .yang telah dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan, dilarang diumumkan atau disampaikan oleh peserta rapat kepada pihak lain atau Publik.
(7) Setiap...
PRES IDEN
REPU BLIK INOONESIA
(71 Setiap orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui pembicaraan atau keputusan rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib merahasiakannya.
(8) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 91
(1) Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD.
(2) Dalam hal rapat DPRD tidak dapat dilaksanakan di
dalam gedung DPRD, pelaksanaan rapat DPRD di luar gedung DPRD harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar gedung
DPRD apabila terjadi kondisi kahar.
Pasal 92
(1) Setiap Anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD,
sesuai dengan tugas dan kewajibannya. (21 Anggota DPRD yang menghadiri rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi tanda bukti kehadiran rapat.
Pasal 93
(l) Rapat paripurna terdiri atas:
- rapat paripurna untuk pengambilan keputusan; dan
- rapat . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
- rapat paripuna untuk pengumuman, (2t Rapat paripurna dapat dilaksanakan atas usul:
- Kepala Daerah;
- pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau
- Anggota DPRD dengan jumlah paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah Anggota DPRD yang mewakili lebih dari 1 (satu) Fraksi.
(3) Rapat paripurna diselenggaiakan atas undangan
ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah.
(41 Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh Kepala Daerah.
Pasal 94
(l) Hasil rapat paripurna untuk pengambilan keputusan ditetapkan dalam benflrk peraturan atau keputusan DPRD. (2t Hasil rapat alat kelengkapan DPRD ditetapkan dalam keputusan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
Pasal 95
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada
dasarnya ditakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 96
(l) Setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.
(1)(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
dikecualikan bag rapat DPRD yang bersifat pengumuman.
Pasal 97
(1) Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila:
(tiga perempat) a. dihadiri oleh paling sedikit 3/a dari jumlah Anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah; (dua pertiga) dari b. dihadiri oleh paling sedikit 2/3 jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan Pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD; atau
- dihadiri oleh lebih dari Ll2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebegaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. (21 Keputusan rapat paripuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila:
- disetujui . . .
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
- disetqjui oleh paling sedikit 2/3 (drta pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a; perdua) jumlah b. disetqjui oleh lebih dari I 12 (satu Anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b; atau
- disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Apabila kuorum sglagaiman4 dimaksud pada ayat (l)
tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari I (satu) jam.
(4) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) Hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah. (s) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota.
(6) Apabila .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c, pengambilan keputusan diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi. (71 Pengambilan keputusan yang diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(9) Setiap penundaan rapat, dibuat berita acara
penundaan rapat yang ditandirtangani oleh pimpinan rapat.
Pasal 98
Setiap keputusan rapat DPRD, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
Pasal 99
(l) Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena:
- meninggal ...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan. sebagaimana dimaksud padal2l Mengundurkan diri ayat (l) huruf b ditandai dengan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani surat pengunduran diri atau terhitung sejak tanggal yang dipersyaratkan dalam ketentuan pemndang-undangan. -peraturan
(3) Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika:
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut- turut tanpa keterangan apa pun;
melanggar sumpah/janji dan Kode Etik;
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah;
diusulkan . . .
PRESIOEN
REPU BLIK INDONESIA
- diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
- melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
- menjadi anggota partai politik lain.
(4) Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat
karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf f, atau huruf g.
Pasal 100
Pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (3) huruf c, huruf e, hurirf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik:
- kepada Pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri bagi anggota DPRD provinsi; dan
- kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
Pasal 101 ...
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
-7t-
Pasal 101
(1) Paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya
usul pemberhentian sebagaimana dimaksud daLam
Pasal 100 huruf a, Pimpinan DPRD provinsi
menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (2t Apabila setelah 7 (tqjuh) Hari Pimpinan DPRD provinsi tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sekretaris DPRD provinsi melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Paling lama 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak diterimanya
usul pemberhentian seb"gaimana dimaksud pada ayat
(1) atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan usul pemberhentian kepada Menteri.
(41 Dalam hal Pimpinan DPRD provinsi tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sekretaris DPRD provinsi tidak melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri.
(s)Apabila.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
72
(5) Apabila setelah 7 (tujuh) Hari gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat tidak menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan DPRD provinsi langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri.
Pasal 102
(1) Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian
anggota DPRD provinsi paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubemur sebagai wakil Pemerintah hrsat atau Pimpinan DPRD provinsi. (21 Peresmian pemberhentian anggota DPRD provinsi mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri, kecuali untuk peresmian pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 ayat (3) huruf c mulai berlaku terhitung sejak
tanegal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 103
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan
pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengusulan pemberhentian anggota DPRD provinsi yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Menteri...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Menteri memberhentikan anggota DPRD provinsi sslagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitunC sejak terbitnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Menteri belum menerima usulan pemberhentian anggota DPRD provinsi.
Pasal lO4
(1) Paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya
usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 huruf b, Pimpinan DPRD kabupaten/kota
menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (2t Apabila setelah 7 (tujuh) Hari Pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah hrsat, sekretaris DPRD kabupaten/kota melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.
(3) Paling lama 7 (rujuh) Hari terhitung sejak diterimanya
usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, bupati/wali kota menyampaikan usul pemberhentian tirsebut kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Dalam . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal Pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak
mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota 5slegaimana dimaksud pada ayat (l) dan sekretaris DPRD kabupaten/kota tidak melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/wali kota menyampaikan usulan pemberhentian kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (s) Apabila setelah 7 (tqiuh) Hari bupati/wali kota tidak menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan DPRD kabupaten/kota langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/ kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah hrsat.
Pasal 105
(l) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/wali kota atau Pimpinan DPRD kabupaten/kota. (21 Peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/ kota mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh gubernur seb4gai wakil Pemerintah Pusat atau Menteri, kecuali untuk perismian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota ssleg4imana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf c mulai berlaku terhitung sejak tanggal puhrsan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 1O6.
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
Pasal 106
(l) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengusulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(21 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberikan teguran tertulis kepada bupati/wali kota apabila setelah 7 (tqjuh) Hari bupati/wali kota tidak menindaklanjuti pemberhentian anggota DPRD kabupaten/ kota yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak terbitnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum menerima usulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak terbitnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum memberhentikan anggota DPRD kabupaten/kota sebasaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberhentikan anggota DPRD kabupaten/ kota.
Pasal 1O7...
ffi PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
76
Pasal lO7 (U Dalam hal anggota DPRD provinsi berhenti antarwakhr karena mengundurkan diri dan pimpinan partai politik tidak mengusulkan pemberhentian kepada Pimpinan DPRD, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD provinsi, Pimpinan DPRD provinsi meneruskan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (2t Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota mengundurkan diri dan pimpinan partai politik tidak mengusulkan pemberhentiannya kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota, dalam waktu paling lama 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD kabupaten/kota, Pimpinan DPRD meneruskan uSul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Pasal 108
(1) Pemberhentian antarwaktu Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
(2) Menteri...
PRESIDEN
REPU BLIK INOONESIA
(2t Menteri meresmikan pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling Iama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD provinsi atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
meresmikan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari bupati/wali kota. (41 Menteri memberikan teguran tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang tidak menindaklanjuti pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua Penggantian antar-Wakhr
Pasal 109
(1) Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sanna.
(2) Dalam . . .
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD, Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Dalam hal terdapat masalah kepengurusan ganda
partai politik, usulan calon Anggota DPRD yang ditindaklanjuti adalah kepengurusan partai potitik yang sudah memperoleh putusan mahkamah partai atau sebutan Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang partai politik. putusan(4) Jika masih terdapat perselisihan atas mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepengurusan partai politik tingkat pusat yang dapat mengusulkan penggantian merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan dengan hukum tetap dan didaftarkan sesuai ketentuan peraturan pertrndang-undangan tentang partai politik.
Pasal 111
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan
yang nama anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. t2l Nama calon pengganti antarwaktu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota kepada Pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak surat Pimpinan DPRD kabupaten/kota diterima.
(3) Paling lambat 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak menerima
nama calon pengganti antarwaktu dari Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota 3slqgaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD kabupaten/ kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/ kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.
(4) Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima
yang nama anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan dan nama calon pengganti antanraktu, bupati/wali kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/ kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(s) Paling . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(s) Paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari bupati/wali kota, gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan
penggantian antarwaltu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meredmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan DPRD kabupaten/ kota.
Pasal 112
(1) Anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota
yang pada alat kelengkapan Anggota DPRD digantikannya. (2t Masa jabatan Anggota DPRD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikannya.
(3) Penggantian antarwalctu Anggota DPRD tidak
dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
Pasal 113. . .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 113
(1) Calon Anggota DPRD pengganti antarwaktu harus
memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan bakal calon Anggota DPRD sesuai dengan Undang- Undang mengenai pemilihan umum. (21 Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik pengusung calon Anggota DPRD pengganti antarwaktu tidak dalam sengketa partai politik.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dan ayat (2) dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan administratif sebagaimana kelengkapan administratif bakal calon Anggota DPRD sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemilihan umum dan melampirkan:
surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dad mahkamah partai atau sebutan lain dan/ atau pengadilan negeri setempat;
surat usulan pemberhentian Anggota DPRD dari pimpinan partai politik disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan angg.uan dasar dan anggaran rumah tangga Bartai politik;
fotokopi daftar calon tetap Anggota DPRD pada pemilihan umum yang dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi bagi DPRD provinsi dan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/ kota bagi DPRD kabupaten/kota; dan
fotokopi. . .
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
- fotokopi daftar peringkat perolehan suara partai politik yang mengusulkan penggantian antarwaktu Anggota DPRD yang dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi bagi DPRD provinsi dan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota bagr DPRD kabupaten/ kota.
(4) Kelengkapan administratif penggantian antarwaktu
Anggota DPRD diverilikasi oleh unit kerja di masing- masing lembaga/ instansi sesuai kewenangannya.
Pasal 114
(1) Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum
memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripuma. (21 Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling Lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan peresmian pengangkatan sebaeai Anggota DPRD.
(3) Tata cara pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD
pengganti antarwaktu diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
(4) Anggota DPRD pada daerah otonom baru yang belum
mempunyai pengadilan tinggi atau pengadilan negeri mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua pengadilan tinggi atau pengadilan negeri pada daerah induk.
Bagran Ketiga . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Pemberhentian Anggota DPRD
Pasal 115
Anggota DPRD diberhentikan sementara karena:
- menjadi terdakrva dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau
- menjadi terdalnra dalam perkara tindak pidana khusus.
Pasal 116
(1) Pemberhentian sementara anggota DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 diusulkan oleh Pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (21 Apabila setelah 7 (tujuh) Hari terhitung sejak anggota DPRD provinsi ditetapkan sebagai terdakpa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Pimpinan DPRD provinsi tidak mengusulkan pemberhentian sementara, sekretaris DPRD provinsi melaporkan status terdakwa anggota DPRD provinsi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
berdasarkan laporan sekretaris DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan usul pemberhentian sementara anggota DPRD provinsi kepada Menteri.
(4) Menteri .
PRESIOEN REPUBLIK#INOONESIA
(4) Menteri memberhentikan sementara sebagai anggota
DPRD provinsi atas usul gubernul sslagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
tidak mengusulkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Menteri memberhentikan sementara anggota DPRD provinsi berdasarkan register perkara pengadilan negeri.
(6) Pemberhentian sementara sebdgaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) mulai berlaku terhitung sejak tanggal anggota DPRD provinsi ditetapkan sebagai terdakwa.
Pasal 117
(1) Pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten/
115 kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal diusulkan oleh Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota. (21 Apabila setelah 7 (tqluh) Hari terhitunC sejak anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian sementara, sekretaris DPRD kabupaten/ kota melaporkan status terdakwa anggota DPRD kabupaten/ kota kepada bupati/wali kota.
(3) Bupati. .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Bupati/wali kota berdasarkan laporan sekretaris
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan usul pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten/kota kepada g
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Dewan Perwalril,an Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam menrjudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan alruntabilitag penyelenggaraan pemerintatran daerah melalui pelaksanaan hak, kerrajiban, tug8s, walenang, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan unttrk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (l), pasal 14S, pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Femerintahan Daerah, perlu
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
