Pasal 109
(1) Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sanna.
(2) Dalam . . .
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD, Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Dalam hal terdapat masalah kepengurusan ganda
partai politik, usulan calon Anggota DPRD yang ditindaklanjuti adalah kepengurusan partai potitik yang sudah memperoleh putusan mahkamah partai atau sebutan Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang partai politik. putusan(4) Jika masih terdapat perselisihan atas mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepengurusan partai politik tingkat pusat yang dapat mengusulkan penggantian merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan dengan hukum tetap dan didaftarkan sesuai ketentuan peraturan pertrndang-undangan tentang partai politik.
