Pasal 111
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan
yang nama anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. t2l Nama calon pengganti antarwaktu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota kepada Pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak surat Pimpinan DPRD kabupaten/kota diterima.
(3) Paling lambat 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak menerima
nama calon pengganti antarwaktu dari Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota 3slqgaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD kabupaten/ kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/ kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.
(4) Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima
yang nama anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan dan nama calon pengganti antanraktu, bupati/wali kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/ kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(s) Paling . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(s) Paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari bupati/wali kota, gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan
penggantian antarwaltu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meredmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan DPRD kabupaten/ kota.
