PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 112
(1) Anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota
yang pada alat kelengkapan Anggota DPRD digantikannya. (2t Masa jabatan Anggota DPRD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikannya.
(3) Penggantian antarwalctu Anggota DPRD tidak
dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
Pasal 113. . .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
