Pasal 113
(1) Calon Anggota DPRD pengganti antarwaktu harus
memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan bakal calon Anggota DPRD sesuai dengan Undang- Undang mengenai pemilihan umum. (21 Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik pengusung calon Anggota DPRD pengganti antarwaktu tidak dalam sengketa partai politik.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dan ayat (2) dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan administratif sebagaimana kelengkapan administratif bakal calon Anggota DPRD sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemilihan umum dan melampirkan:
surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dad mahkamah partai atau sebutan lain dan/ atau pengadilan negeri setempat;
surat usulan pemberhentian Anggota DPRD dari pimpinan partai politik disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan angg.uan dasar dan anggaran rumah tangga Bartai politik;
fotokopi daftar calon tetap Anggota DPRD pada pemilihan umum yang dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi bagi DPRD provinsi dan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/ kota bagi DPRD kabupaten/kota; dan
fotokopi. . .
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
- fotokopi daftar peringkat perolehan suara partai politik yang mengusulkan penggantian antarwaktu Anggota DPRD yang dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi bagi DPRD provinsi dan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota bagr DPRD kabupaten/ kota.
(4) Kelengkapan administratif penggantian antarwaktu
Anggota DPRD diverilikasi oleh unit kerja di masing- masing lembaga/ instansi sesuai kewenangannya.
