Pasal 114
(1) Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum
memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripuma. (21 Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling Lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan peresmian pengangkatan sebaeai Anggota DPRD.
(3) Tata cara pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD
pengganti antarwaktu diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
(4) Anggota DPRD pada daerah otonom baru yang belum
mempunyai pengadilan tinggi atau pengadilan negeri mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua pengadilan tinggi atau pengadilan negeri pada daerah induk.
Bagran Ketiga . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Pemberhentian Anggota DPRD
