Pasal 108
(1) Pemberhentian antarwaktu Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
(2) Menteri...
PRESIDEN
REPU BLIK INOONESIA
(2t Menteri meresmikan pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling Iama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD provinsi atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
meresmikan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari bupati/wali kota. (41 Menteri memberikan teguran tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang tidak menindaklanjuti pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua Penggantian antar-Wakhr
