Pasal 106
(l) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengusulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(21 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberikan teguran tertulis kepada bupati/wali kota apabila setelah 7 (tqjuh) Hari bupati/wali kota tidak menindaklanjuti pemberhentian anggota DPRD kabupaten/ kota yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak terbitnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum menerima usulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak terbitnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum memberhentikan anggota DPRD kabupaten/kota sebasaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberhentikan anggota DPRD kabupaten/ kota.
Pasal 1O7...
ffi PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
76
Pasal lO7 (U Dalam hal anggota DPRD provinsi berhenti antarwakhr karena mengundurkan diri dan pimpinan partai politik tidak mengusulkan pemberhentian kepada Pimpinan DPRD, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD provinsi, Pimpinan DPRD provinsi meneruskan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (2t Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota mengundurkan diri dan pimpinan partai politik tidak mengusulkan pemberhentiannya kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota, dalam waktu paling lama 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD kabupaten/kota, Pimpinan DPRD meneruskan uSul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
