PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 105
(l) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/wali kota atau Pimpinan DPRD kabupaten/kota. (21 Peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/ kota mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh gubernur seb4gai wakil Pemerintah Pusat atau Menteri, kecuali untuk perismian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota ssleg4imana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf c mulai berlaku terhitung sejak tanggal puhrsan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 1O6.
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
