Pasal 103
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan
pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengusulan pemberhentian anggota DPRD provinsi yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Menteri...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Menteri memberhentikan anggota DPRD provinsi sslagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitunC sejak terbitnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Menteri belum menerima usulan pemberhentian anggota DPRD provinsi.
Pasal lO4
(1) Paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya
usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 huruf b, Pimpinan DPRD kabupaten/kota
menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (2t Apabila setelah 7 (tujuh) Hari Pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah hrsat, sekretaris DPRD kabupaten/kota melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.
(3) Paling lama 7 (rujuh) Hari terhitung sejak diterimanya
usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, bupati/wali kota menyampaikan usul pemberhentian tirsebut kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Dalam . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal Pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak
mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota 5slegaimana dimaksud pada ayat (l) dan sekretaris DPRD kabupaten/kota tidak melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/wali kota menyampaikan usulan pemberhentian kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (s) Apabila setelah 7 (tqiuh) Hari bupati/wali kota tidak menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan DPRD kabupaten/kota langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/ kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah hrsat.
