PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 102
(1) Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian
anggota DPRD provinsi paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubemur sebagai wakil Pemerintah hrsat atau Pimpinan DPRD provinsi. (21 Peresmian pemberhentian anggota DPRD provinsi mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri, kecuali untuk peresmian pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 ayat (3) huruf c mulai berlaku terhitung sejak
tanegal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
