Pasal 101
(1) Paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya
usul pemberhentian sebagaimana dimaksud daLam
Pasal 100 huruf a, Pimpinan DPRD provinsi
menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (2t Apabila setelah 7 (tqjuh) Hari Pimpinan DPRD provinsi tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sekretaris DPRD provinsi melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Paling lama 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak diterimanya
usul pemberhentian seb"gaimana dimaksud pada ayat
(1) atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan usul pemberhentian kepada Menteri.
(41 Dalam hal Pimpinan DPRD provinsi tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sekretaris DPRD provinsi tidak melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri.
(s)Apabila.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
72
(5) Apabila setelah 7 (tujuh) Hari gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat tidak menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan DPRD provinsi langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri.
