PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 100
Pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (3) huruf c, huruf e, hurirf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik:
- kepada Pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri bagi anggota DPRD provinsi; dan
- kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
Pasal 101 ...
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
-7t-
