Pasal 99
(l) Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena:
- meninggal ...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan. sebagaimana dimaksud padal2l Mengundurkan diri ayat (l) huruf b ditandai dengan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani surat pengunduran diri atau terhitung sejak tanggal yang dipersyaratkan dalam ketentuan pemndang-undangan. -peraturan
(3) Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika:
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut- turut tanpa keterangan apa pun;
melanggar sumpah/janji dan Kode Etik;
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah;
diusulkan . . .
PRESIOEN
REPU BLIK INDONESIA
- diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
- melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
- menjadi anggota partai politik lain.
(4) Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat
karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf f, atau huruf g.
