PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, badan kehormatan berwenang:
melakukana. memanggil Anggota DPRD yang diduga pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
- meminta . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
43
meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.
