PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 56
(1) Badan kehormatan mempunyai tugas:
- memantau . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
42
- memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik;
- meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD; dan c. melakukan penyelidikan, verilikasi, klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan atas d. melaporkan keputusan badan kehormatan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimal<sud pada huruf c kepada rapat paripuma. 121 Tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
(3) Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan
(1) klarilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf c, badan kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
