PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 55
oleh (1) Anggota badan kehormatan dipilih dari dan Anggota DPRD dengan ketentuan:
- DPRD provinsiyangberanggotakan:
- sampai dengan 74 (tujuh puluh empat) orang berjumlah 5 (lima) orang;
- 75 (tujuh puluh lima) orang sampai dengan 1OO (seratus) orang berjumlah 7 (tujuh) orang; dan 1OO (seratus) orang berjumlah 9 3. lebih dari (sembilan) orang.
- DPRD. . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
-4L-
- DPRD kabupaten/kotayang beranggotakan:
- sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang be{umlah 3 (tiga) orang;
- 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 5O (lima puluh) orang berjumlah 5 (lima) orang; dan
- lebih dari 50 (lima puluh) orang berjumiah 7 (tqjuh) orang. (satu)l2t Pimpinan badan kehormatan terdiri atas I orang ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan.
(3) Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetaFkan
dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing- masing Fraksi.
(4) Masing-masing Ftaksi berhak mengusulkan I (satu)
orang calon anggota badan kehormatan. (s) Dalam hal di DPRD kabupaten/kota hanya terdapat 2 (dua) Fraksi, Fraksi yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkErn 2 (dua) orang calon anggota badan kehormatan.
(6) Perpindahan Anggota DPRD dalam badan kehormatan
ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah ulasa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.
