PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 58
(1) Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau
masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran oleh Anggota DPRD secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada badan kehormatan disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran. (2t Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan kehormatan pding lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima.
(3) Apabila dalam jangka walirtu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada badan kehormatan, badan kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
