PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 59
(1) Setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal S, badan kehormatan melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi dengan cara:
meminta keterangan dan penjelasan kepada pengadu, saksi, teradu, dan/atau pihak lain yang terkait; dan/atau
memverilikasi .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memverilikasi dokumen atau bukti Lain yang terkait. (2t Hasil penyelidikan, verifrkasi, dan klarifikasi badan kehormatan dituangkan dalam berita acara.
(3) Pimpinan DPRD dan badan kehormatan menjamin
kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifrkasi.
