PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 60
(u Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan Kode Etik, badan kehormatan menjatuhkan sanksi berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD;
- mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD; dan/atau
- mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetqpkan dengan keputusan badan kehormatan dan diumumkan dalam rapat paripurna.
(3) Sanksi bempa pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipublikasikan oleh DPRD.
