PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 61
(1) Dalam hal badan kehormatan memberikan sanksi
pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, dilakukan pergantian pimpinan alat kelengkapan DPRD paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diumumkan dafam rapat paripurna. (2t Jadwal rapat paripuma sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh badan musyawarah paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak keputusan badan kehormatan.
