Pasal 117
(1) Pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten/
115 kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal diusulkan oleh Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota. (21 Apabila setelah 7 (tqluh) Hari terhitunC sejak anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian sementara, sekretaris DPRD kabupaten/ kota melaporkan status terdakwa anggota DPRD kabupaten/ kota kepada bupati/wali kota.
(3) Bupati. .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Bupati/wali kota berdasarkan laporan sekretaris
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan usul pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten/kota kepada g
