Pasal 116
(1) Pemberhentian sementara anggota DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 diusulkan oleh Pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (21 Apabila setelah 7 (tujuh) Hari terhitung sejak anggota DPRD provinsi ditetapkan sebagai terdakpa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Pimpinan DPRD provinsi tidak mengusulkan pemberhentian sementara, sekretaris DPRD provinsi melaporkan status terdakwa anggota DPRD provinsi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
berdasarkan laporan sekretaris DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan usul pemberhentian sementara anggota DPRD provinsi kepada Menteri.
(4) Menteri .
PRESIOEN REPUBLIK#INOONESIA
(4) Menteri memberhentikan sementara sebagai anggota
DPRD provinsi atas usul gubernul sslagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
tidak mengusulkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Menteri memberhentikan sementara anggota DPRD provinsi berdasarkan register perkara pengadilan negeri.
(6) Pemberhentian sementara sebdgaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) mulai berlaku terhitung sejak tanggal anggota DPRD provinsi ditetapkan sebagai terdakwa.
