PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 35
Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.