PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 34
(i) Proses penetapan Pimpinan DPRD dilaksanakan mengenai sesuai dengan Undang-Undang pemerintahan daerah.
(2) Dalam .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
(3) Pimpinan sementara DPRD bertugas:
- memimpin rapat DPRD; pembentukan Fraksi; b. memfasilitasi Peraturan c. memfasilitasi penrusunan rancangan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan penetapan Pimpinan DPRD definitif. d. memproses
