PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 33
Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang: dan menyimpulkan hasil rapata. memimpin rapat DPRD untuk diambil keputusan; DPRD;b. men5rusun rencana kerja Pimpinan ketua dan wakilc. menetapkan pembagial tugas antara ketua; menyinergikand. melakukan koordinasi dalam upaya pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD; dengan lembaga/e. mewakili DPRD dalam berhubungan instansi lain; Kepala Daerahf. menyelenggarakan konsultasi dengan dan pimpinan lembaga/ instansi vertikal lainnya;
- mewakili DPRD di pengadilan; penetapanh. melaksanakan keputusan DPRD tentang sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Pimpinan DPRD dalam i. menyampaikan laporan kinerja rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu'
