PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 32
Pimpinan alat kelengkapan DPRD tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap lainnya kecuali Pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan pada badan musyawarah dan badan anggaran.
Bagian Kedua .
PR E S IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Pimpinan DPRD
