PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 31
(1) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
- Pimpinan . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pimpinan DPRD;
- badan musyawarah;
- komisi;
- Bapemperda;
- badan anggaran;
- badan kehormatan; dan kelengkapan lain yang diperlukan dan C. alat dibentuk berdasArkan rapat paripurna. (21 Alat kelengkapan DPRD sebasaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f bersifat tetap.
(3) Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap.
(4) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD
dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
(5) Badan musyawarah, komisi, Bapemperda, badan
anggaran, dan badan kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masajabatan keanggotaan DPRD.
(6) Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan
dengan keputusan DPRD.
