Pasal 29
DPRD (1) Pengucapan sumpah/janji Anggota dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan periode 5 (lima) tahun Anggota DPRD yang lama sebelumnya.
(2) Dalam . . .
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
(2t Dalam hal tanggal berakhirnya masajabatan Anggota DPRD lama jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pengucapan sumpah/janji dilaksanakan hari berikutnya sesudah hari libur atau hari yang diliburkan.
Pasd 30 (u Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih dit€tapkan menjadi tersangka pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetaP melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi Anggota DPRD. (21 Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih diteteFkan menjadi terda.kwa pada saat pengucapan sumpah/ janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapErn sumpah janji menjadi Anggota DPRD dan sebagai saat itu juga diberhentikan sementara Anggota DPRD.
(3) Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan
menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucaPan sumpah janji menjadi Anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan sebagai Anggota DPRD.
